Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait konten viral oknum guru ‘S’. Secara tegas, PB PGRI menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan pendampingan, pembelaan, dan dukungan terhadap oknum guru tersebut. PB PGRI tetap menjunjung tinggi kode etik Guru Indonesia, norma agama, dan peraturan perundangan yang berlaku terkait ITE.¹
PB PGRI juga menyatakan bahwa mereka tidak mengenal struktur yang bernama Humas PB PGRI dan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh oknum tersebut tidak merupakan representasi PB PGRI, PGRI Jember, dan PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko A. W..
Selain itu, PB PGRI juga menyatakan bahwa mereka tidak membenarkan perilaku oknum guru ‘S’ tersebut dan bahwa personal ‘IW’ yang mengatasnamakan Humas PB PGRI tidak ada dalam kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Unifah Rosyidi.