SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang mengadakan acara pemberian remisi umum sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Acara ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Serang pada hari Sabtu, (17/8/24), dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Dodot Adikoeswanto, Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar, pejabat UPT Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Banten, serta stakeholder terkait.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, mengungkapkan bahwa sebanyak 648 Warga Binaan Masyarakat (WBM) di lembaganya menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 638 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, sementara 10 orang memperoleh Remisi Umum (RU) II.
Baca Juga:
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi para WBM yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman. Kami berharap ini bisa memotivasi mereka untuk terus berperilaku baik,” ujar Fajar Nur Cahyono.
Selain di Lapas Kelas IIA Serang, remisi juga diberikan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi Banten. Total penerima remisi di seluruh provinsi mencapai 6.284 orang, dengan 6.082 orang mendapatkan RU I dan 202 orang memperoleh RU II. Penerima remisi tersebar di Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon, dan Rutan Kelas I Tangerang, serta beberapa lainnya.
Dodot Adikoeswanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, menyatakan, “Pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai dorongan bagi WBM untuk memperbaiki diri. Kami berharap mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.”
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung reintegrasi sosial WBM dan memberikan motivasi agar mereka lebih aktif mengikuti program-program pembinaan yang disediakan.
“Kami ingin memastikan bahwa para penerima remisi ini siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan siap memberikan kontribusi positif,” tambah Dodot Adikoeswanto.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para WBM dapat memperbaiki diri dan beradaptasi dengan lebih baik saat kembali ke masyarakat, serta menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka.
Pewarta: Herfa