SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Tahun 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan di Jl. Raya Serpong, Setu, Kota Tangerang Selatan, serta kantor PT. Ella Pratama Perkasa di Jl. Salem I No.200, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dokumen tersebut akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Rangga Adekresna. Senin, (10/2/25).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang diduga melanggar hukum. “Pengumpulan bukti ini penting untuk mendukung proses hukum agar berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Banten berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (red)