Serang – Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan lelang barang sita eksekusi berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Objek lelang yang berhasil dilelang adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Sebidang tanah seluas 13.005 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual seharga Rp585.225.000
2. Sebidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual seharga Rp1.990.935.000
3. Sebidang tanah seluas 43.655 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual seharga Rp1.964.475.000
Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000.
Lelang barang sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,” ujar Harli pada Senin, 26 Mei 2025.
Pemulihan aset negara merupakan salah satu upaya penting dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dengan pemulihan aset, negara dapat mengembalikan kerugian yang dialami akibat tindak pidana tersebut.
Harli menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya pemulihan aset negara secara optimal dan transparan.
“Kami akan terus melakukan pemulihan aset negara dengan profesional dan akuntabel, serta memastikan bahwa proses pemulihan aset dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Harli