Kejagung Tuntut 6 Orang dalam Kasus Suap Hakim
JAKARTA,Wilispost.com- Terdakwa Ariyanto dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Menurut Anang Supriatna, S.H., M.H., Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, hukuman yang dijatuhkan kepada Ariyanto adalah 17 tahun penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.
Pasal yang menjerat Ariyanto adalah Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ariyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari,”terang Anang
Terdakwa Marcella Santoso dituntut dengan pasal yang sama dengan Ariyanto.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Marcella Santoso adalah 17 tahun penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.
Marcella Santoso juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.
Terdakwa M. Syafe’I dituntut dengan pasal yang sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso.
Anang menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses dan akan terus dikembangkan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada M. Syafe’I adalah 15 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara.
“M. Syafe’I juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta,”kata Anang kepada wartawan (19/2/26).
Terdakwa Junaedi Saibih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim.
Pasal yang menjerat Junaedi Saibih adalah Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Junaedi Saibih adalah 9 tahun penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.
Junaedi Saibih juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.
Terdakwa M. Adhiya Muzakki dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama.
Hukuman yang dijatuhkan kepada M. Adhiya Muzakki adalah 8 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada ditahan.
M. Adhiya Muzakki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.
Terdakwa Tian Bahtiar dituntut dengan pasal yang sama dengan M. Adhiya Muzakki.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Tian Bahtiar adalah 8 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara.
Anang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa pembangunan di Indonesia dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Kasus ini terkait dengan tiga perkara korupsi, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan perkara korupsi importasi gula.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan yudikatif (Majelis Hakim),"jelasnya.