Indonesia dan AS Sepakati Perdagangan Timbal Balik, Tarif Nol untuk 1.819 Produk
WASHINGTON - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk "Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance" di Washington DC pada Kamis, 19 Februari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dalam kesepakatan tersebut, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh tarif 0 persen. Produk-produk tersebut mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Untuk produk tekstil dan aparel, Amerika Serikat memberikan tarif nol persen dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ). Menko Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi empat juta pekerja di sektor ini, yang berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia.
Sebagai balasannya, Indonesia juga berkomitmen memberikan fasilitas tarif nol persen untuk produk pertanian AS seperti gandum dan kedelai. Langkah ini memastikan masyarakat tidak terbebani biaya tambahan untuk produk berbahan baku impor tersebut.
Di tingkat multilateral, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization (WTO). Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai peraturan nasional, serta memastikan perlindungan data konsumen yang setara.
Menko Airlangga mengatakan pemerintah akan menerapkan strategic trade management untuk menjaga agar perdagangan tetap aman dan tidak disalahgunakan. Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, termasuk konsultasi dengan DPR RI.
Perjanjian ini disebut-sebut sebagai "new golden age" bagi Indonesia dan AS. Airlangga menambahkan bahwa perjanjian ini berbeda dengan berbagai perjanjian AS dengan negara lain karena secara tegas difokuskan pada kerja sama perdagangan, tanpa pasal-pasal non ekonomi seperti pengembangan reaktor nuklir atau kebijakan Laut Cina Selatan.
***