Pemkot Serang Bentuk Satgas Perlindungan Guru untuk Sistem Advokasi Hukum
BANTEN - Pemerintah Kota Serang sedang mempersiapkan sistem advokasi hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah kota ini merancang mekanisme pendampingan hukum terstruktur untuk pendidik yang terlibat dalam persoalan hukum saat menjalankan tugas.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan tersebut mengamanatkan adanya perlindungan hukum bagi guru di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan sistem advokasi tersebut akan dijalankan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di tingkat kota. "Satgas ini akan menjadi pintu pertama ketika ada guru yang menghadapi persoalan hukum. Jadi tidak langsung berjalan sendiri, tetapi ada mekanisme pendampingan dan kajian terlebih dahulu," ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026. Menurut Nuri, tidak sedikit persoalan di sekolah yang berpotensi berkembang menjadi konflik hukum, baik yang melibatkan peserta didik maupun orang tua.
Karena itu, diperlukan sistem yang objektif dan profesional untuk menilai duduk persoalan sebelum berlanjut ke proses hukum. "Ketika muncul laporan atau tuduhan terhadap guru, Satgas akan melakukan penelaahan awal. Jika memang perlu pendampingan hukum, maka akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Nuri. Ia menegaskan, sistem advokasi ini bukan untuk melindungi kesalahan, melainkan memastikan guru tidak mengalami intimidasi, persekusi, atau kriminalisasi saat menjalankan tugas profesionalnya.
Secara regulasi, pemerintah daerah diberikan waktu maksimal 18 bulan untuk membentuk Satgas Perlindungan Guru. Namun Pemkot Serang menargetkan pembentukan dapat rampung dalam waktu satu bulan agar sistem advokasi bisa segera berjalan.
Satgas nantinya akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan anggota maksimal tujuh orang yang berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum. Masa tugasnya selama empat tahun.
Dengan sistem advokasi ini, Pemkot Serang berharap guru memiliki rasa aman dan kepastian hukum dalam bekerja. Mekanisme yang jelas diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga iklim pendidikan tetap kondusif di seluruh satuan pendidikan di Kota Serang.
***