Divisi P3H Kemenkum Banten Ikuti Diseminasi Pedoman Survei 2026
BANTEN - Divisi P3H Kanwil Kemenkum Banten mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kemenkum secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (23/02) ini diikuti oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta S.T.
Simanjuntak, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Rahadyanto beserta Tim Kerja SPAK, SPKP, dan SKM. Acara dibuka oleh Koordinator Wilayah III SPAK, SPKP, dan SKM, Anita Marianche, yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ai Sholihah, yang merupakan tim pendamping satuan kerja Wilayah III.
Dalam kegiatan diseminasi ini disampaikan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan survei. Salah satunya adalah pemantauan berkala secara triwulan serta kewajiban pelaporan hasil survei melalui Aplikasi 3AS. Pada periode Januari–Juni dilakukan analisis mendalam menggunakan Policy Logic Model (PLM) untuk mengidentifikasi kesenjangan.
Sementara itu, periode Juli–September difokuskan pada pelaksanaan aksi korektif serta pelaporan dampak perbaikan. Evaluasi dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja melalui tahapan identifikasi permasalahan, penyusunan Dokumen Identifikasi Masalah (DIM), hingga rekomendasi perbaikan.
Indikator evaluasi berjalan dibatasi pada tiga elemen utama, yakni dimensi input, proses, dan output, sebagaimana merujuk pada kerangka Policy Logic Model. Sub dimensi input meliputi aspek sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana dan prasarana, kewenangan, serta proses bisnis.
Instrumen pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada unsur pemberi atau pelaksana layanan publik serta masyarakat sebagai penerima layanan. Dalam kerangka kerja sub kegiatan evaluasi berjalan, satuan kerja diwajibkan membentuk Tim Kerja melalui Surat Keputusan (SK) serta mengunggah desain evaluasi.
Tahapan berikutnya meliputi pengumpulan data melalui FGD atau wawancara, analisis masalah melalui Laporan Kajian Evaluasi Berjalan (LKKEB), serta penyusunan rekomendasi aksi korektif. LKKEB lengkap harus diunggah paling lambat 30 Juni 2026. Tindak lanjut dan pemantauan terhadap rekomendasi perbaikan dilakukan melalui penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh pimpinan satuan kerja, yang kemudian dilaporkan kepada BSK Hukum sesuai jadwal yang telah ditentukan hingga November 2026.
Kegiatan ini juga menegaskan adanya sembilan jenis output atau laporan yang wajib dipenuhi, antara lain SK Tim Kerja, LKKEB, daftar informan, instrumen wawancara evaluasi, lembar rekomendasi perbaikan, lembar RTL, hingga lembar pemantauan RTL. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan diseminasi ini, Divisi P3H Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat budaya anti korupsi, serta memastikan pelaksanaan survei berjalan sesuai pedoman dan ketentuan yang telah ditetapkan.
***