Kemenkum Banten Berikan Masukan Substansi pada Raperwal Manajemen Talenta ASN Kota Tangerang
TANGERANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Senin (23/02/2026), di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Tangerang. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang, Lia.
Rapat dihadiri oleh unsur Bagian Hukum Kota Tangerang, Bagian Hukum Provinsi Banten, BKD Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Banten, Rangga dan Suradi. Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi di tingkat pusat.
Khususnya perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN. Perubahan tersebut mengharuskan adanya penyesuaian kebijakan di tingkat daerah agar selaras dengan norma dan standar terbaru.
Pada sesi pembahasan, Rangga menyampaikan sejumlah masukan teknis dan substantif. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah bahwa berdasarkan materi muatan yang diatur dan tingkat perubahan yang telah melebihi 20 persen dari peraturan sebelumnya, pembentukan peraturan baru dinilai lebih tepat dibandingkan melakukan perubahan parsial terhadap peraturan yang sudah beberapa kali direvisi.
Selain itu, tim perancang juga menyoroti perlunya penyempurnaan konsideran mengingat dengan melengkapi dasar hukum yang relevan, penyesuaian lampiran agar konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi, serta perbaikan definisi dalam Pasal 1 yang belum seluruhnya digunakan dalam batang tubuh peraturan. Beberapa ketentuan pasal juga direkomendasikan untuk diselaraskan kembali dengan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025.
Termasuk pengaturan mengenai Komite Talenta ASN, ruang lingkup, mekanisme pemetaan dan rekomendasi talenta, serta penyesuaian frasa agar sesuai dengan terminologi peraturan perundang-undangan. Dari hasil rapat disepakati bahwa draft Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Manajemen Talenta ASN akan dilakukan penyesuaian oleh pihak pemrakarsa sebelum diajukan untuk proses harmonisasi lebih lanjut.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya selaras secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memiliki kejelasan norma, konsistensi sistematika, dan kepastian hukum dalam implementasinya.
***