"PT AKAB berperan signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis Google dengan mengintegrasikan layanan Google seperti Google Maps dan berbagai fitur lainnya ke dalam aplikasi mereka yang digunakan secara luas oleh masyarakat,"terang Roy Riady
Sebagai imbal balik dari penggunaan teknologi tersebut, PT AKAB menerima keuntungan berupa cashback sebesar 20% dari setiap penggunaan jasa atau fitur Google oleh masyarakat melalui platform mereka.
Di sisi lain, Google mendapatkan pemasukan berkelanjutan dari jasa layanan (service) yang dibayarkan oleh pihak PT AKAB.
Namun, JPU menyoroti sebuah kejanggalan finansial yang kontradiktif. Meski menerima aliran cashback 20%, PT AKAB dilaporkan terus mengalami kerugian secara operasional.
Hal ini diduga karena beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang mencapai nilai jutaan dolar.
Berdasarkan keterangan saksi notaris Jose, ditemukan bahwa proses RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dilakukan secara sirkuler tanpa adanya bukti perjanjian (agreement) yang mendasari investasi besar tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti pengakuan mengejutkan dari pihak keuangan operasional yang menyatakan bahwa perusahaan sebesar GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) atau aturan baku terkait pengelolaan keuangan.
Hal ini dinilai tidak lazim bagi korporasi besar dan diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan.