JPU mengungkapkan indikasi adanya skema di mana perusahaan terus menunjukkan kerugian secara operasional, namun di sisi lain terdapat peningkatan nilai saham yang menguntungkan individu tertentu, termasuk nama-nama pemegang saham seperti Terdakwa Nadiem Makarim yang disebut mendapatkan keuntungan dari kenaikan valuasi tersebut.
"Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan. Sangat janggal jika sebuah perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan," tegas JPU Roy Riady.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami keterangan saksi-saksi lain dan memperkuat pembuktian terkait kerugian.