Ikuti Kami
Rabu, 25 Februari 2026 ⚡ Versi Web

Pemkot Tangerang Larang Gratifikasi ASN Jelang Idulfitri 1447 H

Tim Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 | 16:16 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau pelarangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Imbauan ini diterbitkan untuk meningkatkan pencegahan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menjelaskan, imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026. SE itu melarang keras permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.

“Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama,” ujar Ricky, Rabu (25/2/26). Ia menambahkan, imbauan keras pelarangan gratifikasi ini berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang.

Pemkot Tangerang juga menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat umum untuk melaporkan gratifikasi. Pelaporan bisa diakses melalui http://gol.kpk.go.id atau surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang,” tambah Ricky. Batas waktu pelaporan paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.

Selain itu, Pemkot Tangerang menyarankan agar bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Bingkisan tersebut bisa diberikan ke panti asuhan yang membutuhkan, disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.

***

Tim Redaksi

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

HUT Ke-33 Kota Tangerang: ‘BONUS THR?

Selasa, 24 Februari 2026 | 23:02 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan di Jalan Bouraq

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:46 WIB
↑ Kembali ke atas