Ikuti Kami
Rabu, 25 Februari 2026 ⚡ Versi Web

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Penulis
Rabu, 25 Februari 2026 | 13:33 WIB
TANGERANG -

Tangerang,--Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah mendorong para pengusaha dan pengembang untuk mengimplementasikan program Extended Producer Responsibility (EPR), di mana pihak produsen ikut bertanggung jawab langsung terhadap proses pengelolaan sampah atas produk-produk yang telah dihasilkan.

Hal tersebut disampaikan Wabup Intan saat menghadiri peringatan Hari Penduli Sampah Nasional (HPSN) di Aula PT. Paragon Technology and Inovation, Rabu (25/02/26)

"Saya tekankan khusus kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan yang hadir pada hari ini, saudara-saudara memiliki tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang telah mengatur bahwa setiap kawasan wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh dan berkelanjutan," tandas Wabup Intan

Dia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus mendorong implementasi program kebijakan EPR secara nyata dan mengeluasinya secara berkala, sehingga beban dan tanggung jawab penanganan sampah itu benar-benar berjalan dari sumber sampai hilir untuk masa depan lingkungan, kesehatan masyarakat dan generasi yang akan datang.

"Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat tanggung jawab kita harus mulai dari hulu. Kami akan terus memperkuat pembinaan pengawasan serta evaluasi secara berkala. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan melainkan kewajiban," tegasnya

Dia menyebut penanganan sampah merupakan pekerjaan dan tanggung jawab bersama. Sinergi dan kolaborasi dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus terus dikuatkan dan diberdayakan.

"Mari kita jadikan momentum Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2026 ini sebagai titik tolak perubahan nyata. Bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari komitmen yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan untuk penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang," ujarnya

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Tangerang, Budi Khumaedi mengatakan bahwa HPSN merupakan momentum penting untuk menguatkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola persampahan dan lingkungan hidup yang lebih baik.

Penulis

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pemkot Terima 500 Wakaf Al-Qur'an?

Rabu, 25 Februari 2026 | 14:01 WIB

HUT Ke-33 Kota Tangerang: ‘BONUS THR?

Selasa, 24 Februari 2026 | 23:02 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan di Jalan Bouraq

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:46 WIB
↑ Kembali ke atas