Ikuti Kami
Selasa, 3 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Sebelas Tersangka Dijerat UU Tipikor dalam Kasus Ekspor CPO

Penulis: Redaksi
Senin, 2 Maret 2026 | 11:12 WIB

WILISPOST.COM, Jakarta — Penanganan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung kembali menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penggeledahan dilakukan secara intensif dalam sepekan terakhir.

“Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih ini, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” ujarnya di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik kini memproses penyitaan sejumlah aset milik para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, hingga kendaraan operasional.

“Di antaranya ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit. Itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain,” kata Syarief.

Penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti. Saksi-saksi diperiksa di Riau dan Medan tanpa dibawa ke Jakarta.

“Saksi tidak kami tarik ke sini, tapi kami periksa di sana karena kami langsung geledah di tempat dan kami butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang,” ujarnya.

Sebelas Tersangka

Sebelumnya, penyidik Jampidsus menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat kementerian dan bea cukai serta sejumlah direktur perusahaan swasta.

Penulis: Redaksi
Senin, 2 Maret 2026 | 11:12 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas