Hak Jawab
📋 Hak Jawab
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 5 Ayat 2), setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers berhak mengajukan Hak Jawab. Silakan pilih berita yang ingin Anda tanggapi, lalu isi formulir di bawah ini.
1. Pilih Berita
2. Isi Formulir
3. Terkirim
Berita yang dipilih:
Hak Jawab Berhasil Dikirim!
Terima kasih. Redaksi akan meninjau pengajuan Hak Jawab Anda dan menghubungi Anda jika diperlukan.
Kembali ke Beranda