Kamis, 5 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Sosialisasi Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Objektivitas Manajemen ASN

BAGIKAN:
Sosialisasi Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025, Dorong Profesi...
0
Iklan
Sosialisasi Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Objektivitas Manajemen ASN

WILISPOST.COM, Jakarta — Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan di Aula Kementerian PANRB. Rabu (04/03).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, sekaligus pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Saya mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, sekaligus terselenggaranya sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Kegiatan ini merupakan langkah penting sebagai perluasan dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama kementerian dan lembaga pada 12 Februari lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan memiliki nilai strategis dalam memperkuat penerapan sistem merit agar prinsip-prinsip meritokrasi berjalan secara konsisten dan berkelanjutan dalam manajemen ASN. Melalui sistem merit yang kuat, tata kelola kepegawaian akan semakin profesional, objektif, dan berbasis kompetensi.

Wakil Menteri PANRB juga menyampaikan tiga hal utama, yakni konteks besar transformasi manajemen ASN, kilas balik penerapan sistem merit, serta arah dan fokus kebijakan ke depan.

Dalam berbagai arahan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus menjadikan birokrasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Implementasi kebijakan perlu dipercepat dan koordinasi antar lembaga harus diperkuat agar pelayanan publik benar-benar selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Sejalan dengan arahan tersebut, desain besar Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2025–2045 menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045 sebagai komitmen membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Salah satu fokus utama dalam kerangka tersebut adalah terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berbasis sistem merit. Targetnya, seluruh instansi pemerintah berada pada kategori sangat baik dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045. Sistem merit ditegaskan bukan hanya sebagai instrumen manajemen kepegawaian, melainkan fondasi utama dalam membangun kualitas ASN secara nasional.

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 4 Maret 2026, 08:08 WIB · Diperbarui: 5 Maret 2026, 08:08 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini