Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
WILISPOST.COM, Tangerang Nomor - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pembukaan posko ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026. Surat edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa surat edaran itu menegaskan kewajiban perusahaan. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Ujang, saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, pada Rabu lalu (4/3/2026) lalu. Ujang melanjutkan, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional. Perhitungan proporsional dilakukan sesuai masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.
”Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil,” tutur Ujang. Ia menambahkan, ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal.
Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hak pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Lokasinya berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang.
Posko ini melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain datang langsung, pekerja juga bisa menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi https:.
”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutup Ujang.
***