Ikuti Kami
Sabtu, 7 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Revitalisasi KUA Jakarta Terganjal Status Lahan, Kemenag dan Pemprov Bahas Percepatan Hibah

Penulis: Redaksi
Jumat, 6 Maret 2026 | 17:01 WIB

WILISPOST.COM, Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung - Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membahas percepatan pengalihan aset lahan Kantor Urusan Agama di ibu kota. Pembahasan ini bertujuan mendukung program revitalisasi layanan keagamaan.

Pertemuan antara Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii dan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Jumat (6/3/2026). Fokus utamanya adalah sinkronisasi status kepemilikan lahan KUA.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad dan Staf Khusus Menteri Agama Nona Gayatri Nasution turut hadir. Ada juga Tenaga Ahli Menteri Agama Junisab Akbar, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam M. Arskal Salim, Direktur Bina KUA Ahmad Zayadi, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta Adib.

Muhammad Syafii menjelaskan, saat ini terdapat 44 KUA di wilayah Jakarta. Sebanyak 39 gedung di antaranya dinilai perlu direvitalisasi karena kondisi bangunannya belum mencerminkan standar perkantoran pemerintahan.

"Dari 44 KUA yang ada, baru lima yang representatif karena dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara ," ujar Muhammad Syafii.

"Sisanya, 39 KUA masih memerlukan pembaruan agar lebih sesuai dengan wajah pelayanan publik di Jakarta."

Ia menambahkan, proses revitalisasi belum dapat dilaksanakan. Ini karena sebagian besar lahan tempat berdirinya KUA masih berstatus milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, pembangunan gedung melalui skema SBSN mensyaratkan lahan tersebut harus tercatat sebagai aset milik Kementerian Agama. Peningkatan infrastruktur KUA menjadi bagian dari upaya menghadirkan wajah baru pelayanan keagamaan yang lebih modern.

Penulis: Redaksi
Jumat, 6 Maret 2026 | 17:01 WIB

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas