Ikuti Kami
Selasa, 10 Maret 2026 ⚡ Versi Web

DPRD Bekasi Desak Pemkot Tindak Lanjut Pembatasan Akses Medsos Anak

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 08:26 WIB

WILISPOST.COM, Bekasi - DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera menindaklanjuti kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan dijadwalkan berlaku mulai 28 Maret 2026.

Pembatasan tersebut mencakup pemblokiran akun anak pada sejumlah platform populer. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menyatakan pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan kebijakan dan program perlindungan anak di ruang digital. disampaikan Wildan dalam keterangan tertulis pada Senin kemarin (9/3/2026).

“Pemerintah Kota Bekasi harus gayung bersambut menindaklanjuti aturan ini di tingkat daerah. Ini kabar baik untuk menjamin keamanan siber bagi anak-anak,” kata Wildan.

Menurut Wildan, akses media sosial tanpa pembatasan usia selama ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di kalangan anak dan remaja. Kelompok usia tersebut dinilai rentan menjadi korban maupun pelaku perundungan di ruang digital.

Fenomena perundungan siber kerap berdampak pada kondisi psikologis anak, mulai dari tekanan mental hingga depresi. Dalam sejumlah kasus, penyalahgunaan media sosial bahkan dapat memicu tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum.

“Terutama soal bullying dan penyalahgunaan media sosial yang pada akhirnya bisa bermuara pada tindak kriminal. Pembatasan ini merupakan langkah preventif yang tepat,” ujarnya. Untuk mendukung implementasi kebijakan di daerah, DPRD Kota Bekasi meminta dua perangkat daerah segera melakukan kajian teknis.

Kedua instansi tersebut adalah Dinas Pendidikan serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi. Kedua instansi diharapkan dapat menyiapkan langkah lanjutan, termasuk sosialisasi kepada sekolah dan orang tua.

Selain itu, penguatan literasi digital bagi pelajar juga menjadi fokus penting. Wildan menilai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Instansi yang menjadi leading sector harus segera melakukan kajian lanjutan terhadap aturan Komdigi tersebut. Kebijakan ini sangat positif karena menyangkut perlindungan siber bagi anak-anak di era digital,” tutup Wildan Faturrahman.

***

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 08:26 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap
↑ Kembali ke atas