Kanwil Kemenkum Banten Dorong Potensi Indikasi Geografis di Lebak
WILISPOST.COM, Banten - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berkomitmen memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah. diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis di Aula Multatuli Kabupaten Lebak pada Selasa (10/3/2026).
Sosialisasi ini bertujuan mendorong potensi indikasi geografis yang melimpah di Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari kelompok tani, dinas terkait, dan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus mengungkapkan bahwa Provinsi Banten baru memiliki satu indikasi geografis yang terdaftar. Indikasi geografis tersebut adalah Rambutan Parakan Tangerang yang terdaftar pada tahun 2021.
“Berdasarkan data, hanya baru rambutan parakan yang terdaftar indikasi geografis di Banten,” ujar Picesco Andika Tulus.
“Data ini tentu menjadi perhatian kita bersama, karena Provinsi Banten sesungguhnya memiliki potensi sumber daya alam dan produk unggulan daerah yang sangat beragam.”
Tim kerja Kekayaan Intelektual Kemenkum Banten telah melakukan analisis dan menemukan berbagai potensi indikasi geografis di Kabupaten Lebak. Potensi tersebut meliputi Beras Ungu Cigemblong, Rambutan Tangkue, Gula Aren Lebak, Durian Sangkanwangi, Kain Tenun Baduy, dan Batu Kalimaya Lebak.
“Mengingat banyaknya potensi indikasi geografis yang dimiliki Kabupaten Lebak, oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami mengajak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang hadir untuk bersama-sama mendorong lahirnya Indikasi Geografis baru di Provinsi Banten,” ajak Picesco Andika Tulus. Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Al Kadri sebelumnya juga menyampaikan pentingnya perlindungan indikasi geografis.
Perlindungan ini memberikan kepastian hukum terhadap produk unggulan daerah agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak berhak.
“Dengan perlindungan indikasi geografis juga melindungi petani dan pelaku usaha lokal dari potensi pencurian reputasi produk sekaligus menjaga keberlanjutan budaya dan kearifan lokal yang melekat pada produk tersebut,” tutup Al Kadri.
***