WILISPOST.COM, Banten - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan. Raperwal ini mengatur tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar.
Rapat berlangsung pada Senin kemarin (9/3/2026) di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Gedung 1 Lantai 1 Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Staf Ahli Wali Kota, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Kepala UPTD Pasar turut hadir. Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, Huda Hardiyanto dan Suryabintara, juga mengikuti rapat.
Peserta rapat membahas substansi pengaturan dari Pasal 15 hingga Pasal 30 dalam rancangan peraturan wali kota tersebut. Pembahasan meliputi aspek teknis mekanisme pemungutan retribusi pelayanan pasar.
Aspek-aspek yang dibahas antara lain ketentuan pemeriksaan retribusi dan penagihan retribusi terutang. Selain itu, dibahas juga pengaturan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan/atau pembebasan retribusi terutang.
Forum rapat juga membicarakan tata cara pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi oleh wajib retribusi. Mekanisme pengajuan keberatan terhadap retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah juga menjadi fokus diskusi.
Pembahasan ini bertujuan memastikan mekanisme yang diatur dalam rancangan peraturan dapat memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum ini penting bagi pemerintah daerah maupun masyarakat sebagai pengguna layanan pasar.
Perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan masukan untuk penyempurnaan redaksional. Mereka juga menyarankan perbaikan teknik penyusunan peraturan agar sesuai kaidah legal drafting dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
***