Komitmen ini diperkuat melalui enam komponen utama. Enam komponen tersebut meliputi tata laksana pemerintahan, kualitas pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu ada penguatan budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal. Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan, mengungkapkan bahwa Kota Tangerang adalah satu dari enam kota di Indonesia yang dicalonkan.
Kota ini mewakili Provinsi Banten sebagai percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Kunto menjelaskan, Kota Tangerang telah memenuhi berbagai indikator penilaian.
Indikator tersebut di antaranya skor Monitoring Center for Prevention yang mencapai 91.
"Selain itu juga dinilai dari indikator lain seperti Survei Penilaian Integritas , SAKIP Kemenpan RB, kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, maturitas SPIP dari BPKP, indeks SPBE, serta opini BPK,” tutup Kunto Ariawan.
***