Kejelasan norma merupakan fondasi utama perlindungan hak konstitusional dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dalam praktik penegakan hukum.
Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, menyoroti dinamika "obstruction of justice" atau perintangan keadilan. Ia mengingatkan publik pada kasus yang menjerat Direktur JAKTV saat itu, Tian Bahtiar.
Nicholas Martua Siagian sebelumnya telah menyampaikan pandangan di Kompas.com pada Rabu lalu (23/4/2025) lalu.
Artikelnya berjudul “Kasus Direktur JAK TV: Obstruction of Justice atau Obscurity?”.
Obstruction of justice merupakan kejahatan serius karena beririsan langsung dengan integritas proses peradilan. Namun, dalam konteks kasus tersebut, kekhawatiran justru mengarah pada obscurity of justice.
Obscurity of justice adalah ketidakjelasan proses hukum, ketidakpastian standar etik, serta kaburnya batas antara kritik yang sah dan potensi kriminalisasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terukur.
Tanpa kejelasan tersebut, dikhawatirkan akan lahir preseden buruk dalam relasi antara aparat penegak hukum, pers, dan masyarakat sipil. Dinamika serta perdebatan mengenai interpretasi obstruction of justice tersebut akhirnya menemukan titik terang melalui putusan progresif Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan Hermawanto. Penghapusan frasa tersebut mempertegas batasan delik perintangan proses hukum agar tidak lagi bergantung pada penafsiran subjektif aparat penegak hukum.