Dedi Yudha Lesmana memaparkan bahwa kolaborasi lintas instansi ini membagi zonasi penanganan Sungai Ciwaka secara jelas.
"Sebagai tanggap darurat, kita melakukan normalisasi di Sungai Ciwaka titik Kompleks Grand Sutera," katanya.
"Untuk jangka panjang, kita sedang mengusulkan anggaran tambahan guna membangun tanggul permanen dengan sistem parapet beton, guna menghindari limpasan air masuk ke kompleks," jelas Kepala BBWSC3 itu. Dedi menjelaskan, penyebab banjir adalah anomali cuaca dengan intensitas hujan tinggi.
Selain itu, tingkat sedimentasi sungai yang cukup parah membuat kapasitas tampung Sungai Ciwaka tidak mampu menahan debit air yang meningkat. Ia juga menyoroti pentingnya peran Wali Kota Serang dalam menegakkan aturan tata ruang.
Khususnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang melarang pendirian bangunan permanen di sempadan sungai.
"Ini mungkin sudah melanggar aturan. Makanya perlu penegakan hukum dari pemerintah kota, terkhusus dari ketegasan Pak Wali Kota untuk melakukan penertiban di sungai-sungai agar pemanfaatan sempadan sesuai dengan peruntukannya," pungkas Kepala BBWSC3, Dedi Yudha Lesmana.
***