"Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,"imbuhnya.
Mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.
Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
Pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan juga menjadi topik pembahasan.
Tiga prinsip utama yang menjadi dasar keberhasilan kebijakan ini adalah pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.
Setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional dan perlindungan lingkungan hidup.