Perlindungan ini juga menjaga kualitas serta karakteristik produk. juga dapat meningkatkan nilai jual produk di pasar.
Selain itu, memperkuat daya tarik daerah sebagai penghasil produk unggulan. Dalam kesempatan itu, Idris memberikan contoh berbagai jenis produk yang bisa didaftarkan.
Produk tersebut meliputi kerajinan tangan, hasil pertanian, peternakan, hingga perikanan. Produk-produk ini memiliki karakteristik khas dan dipengaruhi kondisi geografis wilayah asalnya.
Para peserta sosialisasi mendalami tata cara penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis. Mereka berpedoman pada Juklak dan Juknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
***