Polres Serang Tetapkan Tiga Warga Tersangka Perusakan Pagar dan Gardu di Pontang
WILISPOST.COM, Serang - Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR, dan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan. Ketiganya dijerat Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG tanggal 9 April 2024. Penanganan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap 1.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan peristiwa dugaan pengrusakan terjadi pada Jumat, 22 September 2023. Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di Kampung Pepetan RT 007 RW 002, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
"Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengrusakan terhadap pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor saudara Dede Apendi,” kata Andi Kurniady pada Senin kemarin (9/3/2026).
Menurut Andi, dugaan perusakan ini dilakukan oleh tiga orang yang kini menjadi tersangka. Peristiwa bermula saat para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi.
Mereka datang dengan tujuan meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka. Pagar tersebut dianggap menghalangi akses jalan warga.
“Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat,” ujarnya. Tak lama kemudian, pelapor Dede Apendi tiba di lokasi.