VI. PERADI PROFESIONAL dan Upaya Rekonstruksi Profesi Advokat
Transformasi profesi advokat pada abad ke-21 tidak dapat bergantung semata-mata pada perubahan individu advokat sebagai pelaku profesi. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa profesionalisme hukum selalu berkelindan dengan desain kelembagaan yang menopangnya. Profesi yang dibiarkan berkembang tanpa kerangka organisasi yang sehat cenderung mengalami fragmentasi, degradasi standar etik, dan hilangnya otoritas moral di mata publik. Oleh karena itu, rekonstruksi profesi advokat di Indonesia memerlukan suatu ikhtiar institusional yang secara sadar membangun kembali fondasi organisasi profesi yang berbasis profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas publik. Dalam konteks inilah deklarasi pendirian PERADI PROFESIONAL harus dipahami sebagai respons intelektual sekaligus organisatoris terhadap krisis yang tengah dialami profesi advokat di Indonesia.
Secara teoritis, organisasi profesi memiliki fungsi yang jauh melampaui sekadar wadah administratif bagi para anggotanya. Dalam literatur sosiologi profesi, organisasi profesi berperan sebagai institusi pengatur standar kompetensi, penjaga etika profesi, sekaligus mediator antara profesi dengan kepentingan publik (Freidson, 2001). Eliot Freidson menyebut profesi modern sebagai bentuk “professionalism as a third logic”, yakni logika sosial yang berbeda dari logika pasar maupun logika birokrasi negara. Dalam logika profesionalisme ini, otoritas profesi tidak bersumber dari kekuasaan politik ataupun kekuatan ekonomi, melainkan dari legitimasi pengetahuan, integritas etika, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Tanpa organisasi profesi yang kuat dan kredibel, logika profesionalisme tersebut mudah tergeser oleh kepentingan politik ataupun ekonomi semata.
Dalam konteks Indonesia, dinamika organisasi advokat selama dua dekade terakhir memperlihatkan kecenderungan fragmentasi yang cukup tajam. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, gagasan mengenai single bar association yang semula diharapkan menjadi fondasi konsolidasi profesi justru berkembang dalam arah yang lebih kompleks. Berbagai organisasi advokat muncul dengan legitimasi yang saling diperdebatkan, sehingga pada tingkat tertentu menimbulkan ketidakpastian kelembagaan bagi profesi itu sendiri. Kondisi ini berdampak langsung pada melemahnya standar pendidikan advokat, ketidaksinkronan mekanisme penegakan kode etik, serta munculnya persepsi publik bahwa profesi advokat tidak memiliki otoritas moral yang solid sebagai penjaga keadilan.
Deklarasi PERADI PROFESIONAL lahir dari kesadaran kritis atas situasi tersebut. Para inisiatornya memandang bahwa rekonstruksi profesi advokat tidak cukup dilakukan melalui kritik normatif terhadap praktik yang ada, tetapi harus diwujudkan dalam desain kelembagaan baru yang berorientasi pada profesionalisme substantif. Dalam perspektif ini, PERADI PROFESIONAL diposisikan bukan sekadar sebagai organisasi alternatif, melainkan sebagai upaya membangun kembali basis etika, kompetensi, dan akuntabilitas profesi advokat Indonesia. Ikhtiar ini berangkat dari keyakinan bahwa profesi advokat hanya dapat memperoleh kembali kepercayaan publik apabila organisasi profesinya mampu menjalankan fungsi pengaturan diri (self-regulation) secara kredibel dan konsisten.
Konsep self-regulation sendiri merupakan prinsip fundamental dalam banyak profesi hukum modern. Dalam sistem hukum negara-negara demokrasi, profesi advokat umumnya diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri melalui organisasi profesi yang memiliki otoritas dalam bidang pendidikan, sertifikasi, serta penegakan kode etik (Abel, 1989). Namun kewenangan tersebut selalu disertai tanggung jawab moral yang besar: organisasi profesi harus memastikan bahwa standar profesional benar-benar ditegakkan, bukan sekadar menjadi formalitas administratif. Jika mekanisme pengaturan diri gagal berjalan, maka legitimasi sosial profesi akan mengalami erosi yang serius.
PERADI PROFESIONAL berupaya menjawab tantangan tersebut dengan menempatkan profesionalisme sebagai prinsip dasar organisasi. Profesionalisme yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kompetensi teknis advokat dalam memahami hukum, tetapi juga mencakup integritas etik, tanggung jawab konstitusional, serta komitmen terhadap kepentingan publik. Dalam kerangka ini, organisasi advokat harus mampu menjalankan tiga fungsi utama secara simultan: membangun standar pendidikan advokat yang berkualitas, menegakkan kode etik profesi secara konsisten, dan menciptakan budaya profesional yang menghargai integritas sebagai nilai utama.
Langkah rekonstruksi kelembagaan semacam ini juga sejalan dengan perkembangan teori legal professionalism dalam studi hukum kontemporer. David Wilkins dan Ronit Dinovitzer menunjukkan bahwa profesi hukum modern tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai profesi teknis, melainkan sebagai institusi sosial yang berperan menjaga legitimasi sistem hukum secara keseluruhan (Wilkins & Dinovitzer, 2001). Dalam kerangka ini, advokat bukan hanya pembela kepentingan klien, tetapi juga aktor penting dalam menjaga rasionalitas hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.