WILISPOST.COM, Kendari - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menduga praktik penipuan oleh Travel TRG mengarah pada skema ponzi. Dugaan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin kemarin (2/3/2026).
Skema ponzi yang dimaksud adalah menghimpun dana dari jamaah baru untuk menutupi kewajiban kepada jamaah sebelumnya. Bimantoro menerima informasi bahwa dari sekitar 500 jamaah, hanya sekitar 100 orang yang berhasil diberangkatkan.
Sementara itu, sekitar 400 jamaah lainnya tidak diberangkatkan.
Ia menjelaskan, pola yang diduga terjadi seringkali diawali dengan memberangkatkan 10 hingga 30 persen jamaah untuk membangun kepercayaan.
"Kalau saya melihat ini arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah menjadi penipuan dalam pembiayaan, bukan dari keuntungan pemberangkatan, tetapi dari dana jamaah atau investor baru yang masuk," ujar Bimantoro.
Bimantoro mendorong Polda Sulawesi Tenggara untuk menangani perkara ini secara komprehensif. penting mengingat korban berasal dari berbagai kabupaten.
Potensi kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
RDP dan RDPU tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Polda Sulawesi Tenggara, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum pihak travel.