WILISPOST.COM, SERANG - Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Dr. Murni, menjelaskan aturan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Ia menyebut setiap ASN memiliki jatah 12 hari cuti tahunan dalam setahun.
Cuti yang diambil untuk keperluan Lebaran akan termasuk dalam kuota cuti tahunan tersebut.
Murni menyampaikan penjelasan ini setelah menghadiri pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Serang. "Secara keseluruhan jumlah cuti ASN 12 hari dalam satu tahun, untuk cuti Lebaran itu masuk ke cuti tahunannya," ujar Dr. Murni.
Menurut Murni, permohonan cuti dapat diajukan kapan saja selama ASN masih aktif bertugas. Hingga kini, belum banyak ASN yang mengajukan cuti tahunan.
Namun, ada Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah mengajukan permohonan cuti untuk melaksanakan ibadah Umrah. "Jadi, ada pejabat pimpinan tinggi yang akan melaksanakan cuti untuk ibadah Umrah," ungkapnya. Pihak BKPSDM Kota Serang masih menunggu Surat Edaran (SE) atau kebijakan terbaru dari pihak berwenang.
Kebijakan ini terkait penentuan hari libur dan cuti bersama untuk periode Lebaran mendatang.
Meski demikian, aturan dasar mengenai cuti tahunan tetap berlaku. "Untuk libur dan cuti yang diambil ASN itu kembali kepada yang bersangkutan, yang jelas cuti tahunan ASN itu 12 hari," jelas Murni. Bagi ASN yang berencana mengambil cuti Lebaran dan ingin memanfaatkan kuota cuti tahunannya, Murni mengimbau agar segera mengajukan permohonan.
Pengajuan harus dilakukan selama belum memasuki masa libur. "Hal ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik," dikutip Selasa, (03/03/26), pungkas Kepala BKPSDM Kota Serang, Dr. Murni.
***
Penulis:
Redaksi
|
Editor:
Redaksi