Minggu, 22 Februari 2026

Kadis Kominfo Tegaskan Tangerang Radio Operasional Sesuai Aturan

Tim Redaksi
Iklan
Kadis Kominfo Tegaskan Tangerang Radio Operasional Sesuai Aturan
Tangerang Radio operasional sesuai perizinan resmi Komdigi. (Dok. Humas Pemkab Tangerang)

TANGERANG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan di sejumlah media mainstream, Kadis Kominfo menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.

"Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional," ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.

Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadis Kominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

"Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan," tegas Diyan Mayang Sari.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab terhadap catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.

Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," kata Diyan Mayang Sari.

Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

***

Iklan
Tim Redaksi

Tags

Terkini