BANTEN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menginstruksikan jajarannya untuk fokus pada percepatan aktualisasi kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Arahan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari optimalisasi Posbankum yang dicanangkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Senin, 2 Maret 2026, di Serang.
Rapat tersebut berlangsung secara langsung di Ruang Rapat Utama, dihadiri Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya Afra Nur Lestari dan jajaran penyuluh, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Agus Salim. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak turut hadir secara virtual.
Pagar Butar Butar menjelaskan, pembentukan Posbankum secara administratif sudah mencapai 100 persen. Namun, prioritas saat ini adalah memastikan Posbankum benar-benar aktif memberikan layanan dan menghasilkan laporan aktualisasi yang terukur serta terdokumentasi dengan baik.
Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri Hukum dan Kepala BPHN. Melihat data capaian sementara yang baru mencapai 249 laporan aktualisasi, Kakanwil Kemenkum Banten mendorong semangat Tim Divisi P3H. Ia berharap tim dapat memanfaatkan sisa waktu bulan Maret 2026 dengan lebih solid, fokus, progresif, masif, dan produktif.
Ini termasuk peningkatan kualitas dan kuantitas komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dengan seluruh pihak terkait. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemberian layanan dan pelaporan aktualisasi dalam aplikasi yang difasilitasi BPHN sebagai pembina teknis kebijakan Posbankum.
Kakanwil menegaskan bahwa setiap hari kerja harus ada perkembangan jumlah layanan dan pelaporan aktualisasi sebagai strategi percepatan. Pagar Butar Butar juga menginstruksikan agar tim penyuluh hukum dan paralegal diberdayakan secara maksimal. Koordinasi dengan kepala desa dan lurah harus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan grup komunikasi digital yang sudah ada.
Langkah ini penting untuk memastikan akses layanan Posbankum produktif, progresif, dan tercatat. Progres pelaksanaan akan dimonitor setiap hari oleh Kepala Divisi P3H bersama tim. Kakanwil menekankan pentingnya bekerja cepat, responsif, progresif, dan disiplin sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
Ini juga merupakan komitmen dan loyalitas Kanwil Kemenkum Banten terhadap tugas organisasi melalui kepemimpinan Bapak Menkum/Wamenkum dan jajaran Kementerian Hukum. Upaya ini diharapkan mendorong kesuksesan Asta Cita Presiden RI, Merah Putih, dan Program Strategis Indonesia Maju 2045.
Kakanwil Kemenkum Banten juga telah menyiapkan surat permohonan dukungan kepada Gubernur Provinsi Banten, setelah berkonsultasi teknis dengan Ibu Kepala BPHN. Surat tersebut bertujuan meminta Gubernur Banten memberikan arahan kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah se-Provinsi Banten.
Hal ini sebagai tindak lanjut pasca pelatihan paralegal, kepala desa, dan lurah, untuk memastikan Posbankum aktif memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Posbankum berfungsi sebagai wadah pemberian akses keadilan bagi masyarakat desa/kelurahan secara koordinasional, sesuai pedoman teknis yang ditetapkan Kepala BPHN Kemenkum.
Kakanwil mengakhiri arahannya dengan mengutip pesan dari Bapak Menteri Hukum. “..keberhasilan Posbankum bukan hanya diukur dari jumlah Posbankum yang terbentuk secara administratif, tetapi keberhasilan itu sendiri diukur dari implementasi fungsi posbankum, aktivitas nyata dalam aktualisasi layanan seluruh posbankum dan dampak produktifitas layanan serta kemudahan akses keadilan yang luas dan merata bagi masyarakat khususnya Posbankum Desa/Kelurahan Provinsi Banten.”
***