NOMOR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan sejumlah masukan teknis dan normatif dalam rapat pembahasan rancangan peraturan wali kota. Rapat ini membahas perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Taruli Barita. Hadir dalam pembahasan itu Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kota Serang, jajaran Bagian Hukum Setda Kota Serang, serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Banten, hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Hapiz, Rangga, dan Arya. Pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 2 Februari 2026. Pada rapat terdahulu, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penetapan Subjek Pajak yang Belum atau Tidak Memiliki Izin Menjadi Wajib Pajak tidak akan ditetapkan sebagai regulasi tersendiri.
Substansi yang diatur dalam rancangan tersebut akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025. Integrasi ini khususnya mencakup ketentuan mengenai pendaftaran, pendataan, serta tata cara penetapan subjek pajak yang belum atau tidak memiliki izin agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten menyampaikan beberapa masukan. Salah satunya terkait ketentuan Pasal 4A ayat (1).
Frasa “menetapkan” dalam pasal tersebut disarankan untuk diperbaiki menjadi “menerbitkan NPWPD”.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan norma dan menegaskan tindakan administratif yang dilakukan pemerintah daerah terhadap wajib pajak. Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Banten juga menyarankan penghapusan pengaturan mengenai jenis usaha dan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Penghapusan ini penting karena berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan norma dalam rezim pengaturan pajak daerah. Dari aspek teknik penyusunan, Rancangan Peraturan Wali Kota juga perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Penyesuaian ini meliputi sistematika, perumusan norma, dan konsistensi terminologi.
***