Selasa, 3 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Kemenkum Banten Beri Masukan Teknis Rancangan Perwali Retribusi Pasar Tangsel

BAGIKAN:
Kemenkum Banten Beri Masukan Teknis Rancangan Perwali Retrib...
0
Iklan
Kemenkum Banten Beri Masukan Teknis Rancangan Perwali Retribusi Pasar Tangsel
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan masukan teknis rancangan peraturan wali kota mengenai retribusi pasar di Tangerang Selatan. (Dok. Humas Kemenkum)

WILISPOST.COM, Tangerang Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan masukan teknis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan. Pembahasan ini terkait tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar. Rapat berlangsung pada Senin (2/3/26) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Gedung 1 Lantai 1. Hadir dalam rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Marsinta Simanjuntak. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Ada juga perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku pemrakarsa, Bagian Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Pembahasan rapat fokus pada substansi yang diatur dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian adalah perumusan definisi Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar. Rapat juga menajamkan penegasan mengenai subjek retribusi, wajib retribusi, serta objek retribusi jasa umum atas pelayanan pasar. Penajaman norma ini bertujuan memastikan kejelasan subjek hukum dan kepastian pengenaan retribusi.

Hal ini penting untuk menjaga prinsip legalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Forum tersebut turut membahas rencana pengaturan Tim Retribusi. Disampaikan bahwa tugas dan fungsi pengelolaan pasar di Kota Tangerang Selatan sudah diserahkan kepada UPTD Pasar.

Oleh karena itu, pembentukan tim khusus untuk pemungutan retribusi perlu dipertimbangkan kembali. Tujuannya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan struktur organisasi. Persyaratan pendaftaran retribusi juga menjadi perhatian.

Disarankan agar ketentuan persyaratan tidak membebani calon wajib retribusi. Contohnya, tidak mewajibkan lampiran Nomor Induk Berusaha apabila tidak relevan dengan karakteristik pedagang pasar. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

Terkait mekanisme pemungutan, rapat membahas skema penyetoran retribusi melalui rekening penampung pada dinas terkait. Dana tersebut kemudian disetorkan ke Kas Daerah. Mekanisme ini harus dirumuskan secara jelas untuk menjamin tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan.

Di akhir pembahasan, dilakukan penyempurnaan redaksional dan teknik penyusunan.

Hal ini agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan prinsip legal drafting yang baku. "Tujuannya adalah menghadirkan regulasi yang operasional, tidak multitafsir, serta mendukung tata kelola pasar yang lebih tertib dan akuntabel di Kota Tangerang Selatan," dikutip Selasa, (3/3/26), tutup Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 3 Maret 2026, 14:00 WIB · Diperbarui: 3 Maret 2026, 15:13 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini