WILISPOST.COM, BANTEN - Penyuluh Hukum Muda Edi Wahyono menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan wujud kehadiran negara dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat. Layanan ini secara khusus menyasar kelompok rentan dan kurang mampu. Edi Wahyono menyampaikan hal tersebut dalam Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Angkatan VI di Serang, pada Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa Posbankum mengimplementasikan Asta Cita ke-7, yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan korupsi dan narkoba. "Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin," ujar Edi Wahyono.
Ia menambahkan, "Posbankum hadir sebagai instrumen perluasan akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan."
Pos Bantuan Hukum ini dibentuk sebagai wadah layanan hukum yang berkedudukan langsung di desa atau kelurahan. Tujuannya adalah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat setempat. Model layanan yang diusung Posbankum mengedepankan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat (people-centered justice).
Karakteristik layanannya cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya. "Tujuan pembentukan Posbankum adalah menjamin dan memperluas akses keadilan secara merata hingga tingkat desa dan kelurahan," kata Edi Wahyono. "Selain itu, Posbankum diarahkan untuk membangun budaya hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," dikutip Selasa, (03/03/26), tutup Edi Wahyono.
Layanan yang disediakan melalui Pos Bantuan Hukum mencakup konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi. Ada juga penyelesaian sengketa melalui perdamaian di luar pengadilan, hingga rujukan kepada advokat jika perkara memerlukan pendampingan lebih lanjut di tingkat litigasi.
***
Penulis:
Redaksi
|
Editor:
Redaksi