WILISPOST.COM, Jakarta — Penanganan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung kembali menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penggeledahan dilakukan secara intensif dalam sepekan terakhir.
“Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih ini, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” ujarnya di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik kini memproses penyitaan sejumlah aset milik para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, hingga kendaraan operasional.
“Di antaranya ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit. Itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain,” kata Syarief.
Penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti. Saksi-saksi diperiksa di Riau dan Medan tanpa dibawa ke Jakarta.
“Saksi tidak kami tarik ke sini, tapi kami periksa di sana karena kami langsung geledah di tempat dan kami butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang,” ujarnya.
Sebelas Tersangka
Sebelumnya, penyidik Jampidsus menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat kementerian dan bea cukai serta sejumlah direktur perusahaan swasta.
Laporkan Konten
Tim redaksi akan menggunakan laporan kamu untuk melakukan pengecekan terhadap konten ini.
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Wilispost.com
Terima Kasih! 🙏
Apresiasi Anda telah dikirimkan. Dukungan Anda sangat berarti bagi jurnalisme kami.
Ketentuan Layanan Apresiasi
Diperbarui per 1 Januari 2026
Apa itu Apresiasi Spesial?
Apresiasi Spesial adalah cara pembaca menunjukkan dukungan kepada tim redaksi Wilispost.com. Dukungan ini sepenuhnya sukarela — artinya Anda tidak wajib memberikannya, dan pemberian apresiasi tidak memengaruhi akses Anda terhadap konten kami. Apresiasi juga tidak memberikan hak apa pun atas isi berita atau arah kebijakan redaksi.
Untuk apa dana apresiasi digunakan?
Seluruh dana yang masuk kami manfaatkan untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik: mulai dari liputan lapangan, riset mendalam, hingga perawatan infrastruktur digital kami. Kami tidak menerbitkan laporan penggunaan dana per individu, tetapi kami berkomitmen mengelolanya secara bertanggung jawab demi kepentingan pembaca.
Bagaimana dengan pesan yang saya kirim?
Anda boleh menyertakan pesan singkat saat memberikan apresiasi. Namun perlu diketahui, tim kami akan meninjau setiap pesan yang masuk. Kami berhak menghapus pesan yang:
- Mengandung ujaran kebencian, ancaman, atau unsur SARA;
- Berisi promosi, tautan, atau konten komersial; atau
- Melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Yang perlu Anda pahami
- Apresiasi Spesial bukan langganan, bukan iklan, bukan investasi, dan bukan bentuk kerja sama bisnis.
- Transaksi yang sudah berhasil diproses bersifat final dan tidak dapat diminta kembali.
- Kami dapat mengubah, menghentikan, atau menyesuaikan fitur ini sewaktu-waktu sesuai kebutuhan redaksi.
Apakah data saya aman?
Kami menjaga kerahasiaan data Anda sesuai kebijakan privasi yang berlaku. Untuk proses pembayaran, kami menggunakan Midtrans — penyedia gerbang pembayaran yang telah tersertifikasi PCI-DSS. Data finansial Anda diproses langsung oleh Midtrans dan tidak pernah disimpan di server kami.
Persetujuan
Dengan melakukan transaksi apresiasi, Anda dianggap telah membaca dan menyetujui ketentuan ini. Wilispost.com tidak bertanggung jawab atas kerugian — baik langsung maupun tidak langsung — yang mungkin timbul dari penggunaan fitur ini. Pemberian apresiasi tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, kemitraan, atau perjanjian hukum lainnya antara Anda dan redaksi kami.
Login untuk menyukai konten ini
Dengan login, kamu menyetujui Kebijakan Data Pribadi
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE