Selasa, 17 Februari 2026

Cara Mengurus Alih Waris Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Penulis
Iklan
Cara Mengurus Alih Waris Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Proses alih waris sertifikat tanah di Kantor Pertanahan perlu dilakukan secara resmi. (Dok. Istimewa)

SERANG - Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan jejak sejarah, sumber penghidupan, dan jaminan masa depan. Ketika tanah sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertifikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertifikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan.

Petugas loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga. "Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya," ujarnya.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; serta sertifikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; akte wasiat notariil (jika ada); fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); serta penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir adalah penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertifikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertifikat Elektronik terlebih dahulu. "Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertifikat elektronik bisa langsung di _entry_," lanjut Fiya Pramusinta.

Tarif biaya tanah waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris atau informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku.

***

Iklan
Penulis

Tags

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini