Disnaker Lebak Siap Buka Posko Pengaduan THR 2026
BANTEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri tahun 2026. Posko pengaduan akan dipusatkan di Kantor Disnaker Lebak di Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung. "Rencana pembentukan posko pengaduan THR masih dalam pembahasan internal sebagai bagian dari strategi preventif tahunan.
Sehingga, tidak ada yang dirugikan," kata Sekretaris Disnaker Lebak Rully Chaeruliyanto, Sabtu 21 Februari 2026. Dia mengatakan, pembentukan posko masih menunggu petunjuk teknis serta arahan resmi dari Provinsi Banten dan pemerintah pusat sebelum layanan dibuka.
"Saat ini kami masih menunggu arahan tersebut," ujarnya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Rully, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, seperti THR Lebaran Idulfitri. "Nanti kalau surat edarannya sudah kita terima akan kita teruskan juga ke perusahaan-perusahaan.
Sehingga, perusahaan agar dapat menaatinya," katanya. Dia mengatakan, dengan adanya posko pengaduan THR, bila ada pekerja yang tak mendapat haknya dapat melaporkan ke posko pengaduan. "Setiap tahun ada laporan ke posko, tidak banyak masih bisa terhitung.
Sebenarnya, Kementerian Tenaga Kerja juga telah memberikan link website pengaduan kepada buruh dan biasanya pengaduan itu nanti langsung ditindaklanjuti oleh Disnaker kabupaten/kota provinsi," tukasnya.
***