Polda Banten Bongkar TPPO Modus PSK di Serang
WILISPOST.COM, Serang - Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menggerebek praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengelola, yakni AB alias Abel, 28 tahun, warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dan FA alias Siva, 27 tahun, warga Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Keduanya diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penampung para perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
“Penyidik Unit II Subdit IV Ditreskrimum mendapatkan informasi bahwa di tempat kos tersebut ada sejumlah perempuan yang direkrut, ditampung, dan ditawarkan oleh seseorang yang disebut sebagai ‘papi’ atau ‘mami’ untuk melayani para lelaki hidung belang,” ujar Dian Setyawan Selasa, 3 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Renakta yang dipimpin AKBP Irene Missy langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada dini hari.
“Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengelola serta tiga perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial,” kata Dian.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para perempuan tersebut direkrut dengan iming-iming gaji antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan. Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah kamar di rumah kos tersebut untuk melayani pria yang datang.
“Fakta yang kami temukan di lapangan, benar terdapat beberapa kamar yang dijadikan tempat para korban untuk melayani lelaki hidung belang. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.