Ikuti Kami
Kamis, 5 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Wamen PANRB Purwadi Arianto Dorong Penguatan Manajemen ASN Berbasis Merit di Daerah

Penulis: Redaksi
Rabu, 4 Maret 2026 | 10:21 WIB

WILISPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui implementasi sistem merit yang lebih substantif dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 di Aula Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto.

Edward menjelaskan, PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam implementasi sistem merit.

Menurutnya, penilaian sistem merit kini tidak lagi sekadar berbasis administrasi atau pemenuhan dokumen formal, melainkan lebih menitikberatkan pada kinerja dan dampaknya terhadap pelayanan publik.

“Penyajian data mengenai implementasi sistem merit tidak semata-mata dilihat dari dokumen, tetapi juga dari kinerjanya. Fokus utamanya adalah bagaimana sistem ini berdampak pada orientasi pelayanan publik,” ujar Edward.

Ia menambahkan, keterlibatan ASN secara personal kini menjadi salah satu instrumen penilaian. Partisipasi ASN dalam menilai pelaksanaan sistem merit di instansi masing-masing, termasuk tingkat keterikatan (engagement) terhadap organisasi, menjadi poin penting dalam regulasi terbaru tersebut.

Pemprov Sumsel, lanjut Edward, menyambut baik penekanan regulasi ini pada manajemen talenta. Pengelolaan ASN di Sumsel akan terus diperkuat berbasis lima pilar utama, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas.

Terkait kesiapan infrastruktur dan teknologi informasi, Edward menegaskan bahwa Sumsel telah memiliki fondasi yang memadai.

Penulis: Redaksi
Rabu, 4 Maret 2026 | 10:21 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas