Kejari Kotabaru Kawal Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan Lewat Dialog Radio
WILISPOST.COM, Kotabaru - Kejaksaan Negeri Kotabaru berkomitmen mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengawalan ini dilakukan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang baik.
Komitmen tersebut disampaikan dalam program dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM. Acara ini berlangsung pada Selasa kemarin (3/3/2026) dan dipandu oleh H. Kisra Syarwanssyah.
Dialog membahas berbagai aspek regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi. Narasumber dalam acara ini adalah Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru Mufti Mukarromi, S.H., dan Penelaah Penuntutan Kejaksaan Negeri Kotabaru M. Bayu Nugroho, S.H. Mufti Mukarromi menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Program ini juga mengacu pada regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Mekanisme pendirian koperasi tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pembentukan koperasi diawali dengan minimal sembilan orang pendiri. Prosesnya dilanjutkan dengan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta pengesahan oleh notaris.
Setelah itu, pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional.
“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Namun yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” jelas Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi. M. Bayu Nugroho menambahkan, Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam mengawal program tersebut.
Pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi melalui kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan.