Kamis, 5 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Polda Banten dan Polres Cilegon Sosialisasikan QR Barcode Pengaduan di Pelabuhan Merak

BAGIKAN:
Polda Banten dan Polres Cilegon Sosialisasikan QR Barcode Pe...
0
Iklan
Polda Banten dan Polres Cilegon Sosialisasikan QR Barcode Pengaduan di Pelabuhan Merak
Polda Banten dan Polres Cilegon menyosialisasikan QR Barcode pengaduan kepada masyarakat di ruang tunggu Pelabuhan Merak. (Dok. Ist)

WILISPOST.COM, Banten - Polda Banten bersama Polres Cilegon menyosialisasikan QR Barcode Bidpropam kepada masyarakat di Pelabuhan Merak pada Rabu kemarin (4/3/2026) kemarin. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi pelayanan Polri.

Sosialisasi berlangsung pukul 17.00 WIB di ruang tunggu penumpang eksekutif Pelabuhan Merak. Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol.

Murwoto memimpin langsung sosialisasi tersebut. Ia didampingi Kasubbid Provos AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, Kasubbid Paminal AKBP Hari Suryadi, Kasubbid Wabprof AKBP Widya Rachmat Jayadi, serta Kasubbagyanduan Kompol Nurlela.

Kasi Propam Polres Cilegon AKP Heri Susanto juga turut mendampingi Kabidpropam Polda Banten. Jajaran Propam Polres Cilegon seperti Kanit Provos IPTU Maryudi dan Kanit Paminal IPTU M. Kurniawan beserta anggota lainnya juga hadir.

Sosialisasi ini menyasar masyarakat di area pelabuhan sebagai edukasi terbuka. Kabidpropam Polda Banten menjelaskan, QR Barcode Bidpropam merupakan inovasi layanan pengaduan berbasis digital.

Inovasi ini memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, kritik, atau aduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri. Prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat dapat memindai QR barcode yang tersedia untuk langsung terhubung ke sistem pengaduan resmi Bidpropam. Cara ini menghilangkan prosedur yang berbelit-belit.

Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan kinerja anggota Polri. Inovasi ini juga memperkuat komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas.

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 5 Maret 2026, 21:36 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini