Jumat, 6 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

BAGIKAN:
Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Percepat Penanganan Kasu...
0
Iklan
Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip
Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, mendesak polisi mempercepat penanganan kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Diponegoro yang belum menetapkan tersangka. (Dok. Ist)

WILISPOST.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro , Arnendo. Desakan ini disampaikan Abdullah di Jakarta pada Kamis kemarin (5/3/2026).

Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 15 November 2025 itu hingga kini belum menetapkan tersangka, padahal sudah hampir lima bulan berlalu. Korban, Arnendo, dilaporkan mengalami luka berat seperti patah tulang hidung dan gegar otak akibat dikeroyok sekitar 30 orang.

Abdullah mengaku geregetan dengan lambannya proses hukum yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. memunculkan pertanyaan publik,” ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum secara adil dan setara kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi. Ia juga menyinggung latar belakang sosial ekonomi korban yang disebut sebagai anak pedagang nasi goreng.

Abdullah mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi faktor non-yuridis, termasuk kondisi keluarga korban.

“Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan secara konsisten. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi latar belakang sosial maupun ekonomi,” katanya. Di sisi lain, Abdullah menekankan bahwa tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo juga harus ditelusuri secara objektif dan berbasis bukti.

Setiap tuduhan wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri,” tutup Abdullah.

Komisi III DPR, lanjut Abdullah, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pemantauan ini dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Maret 2026, 00:47 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini