Sabtu, 7 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Kanwil Kemenkum Banten Sosialisasikan KUHP Baru di GKI Serang

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkum Banten Sosialisasikan KUHP Baru di GKI Seran...
0
Iklan
Kanwil Kemenkum Banten Sosialisasikan KUHP Baru di GKI Serang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional 2023 kepada jemaat GKI Serang. (Dok. Humas Kemenkum)

WILISPOST.COM, Banten - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (6/3/2026) di GKI Serang dalam acara Konven Kespel GKI Klasis Banten.

Sosialisasi dan dialog tersebut menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Rahmad Ranggalawe dan Penyuluh Hukum Muda Padmodian Widiningtiyas sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkum Banten.

Hadir pula narasumber dari Polda Banten, yaitu AKBP Tri Joko bersama jajaran. Narasumber dari Kanwil Kemenkum Banten menjelaskan pemberlakuan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan ini membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

“Paradigma lama yang cenderung menekankan pada keadilan retributif atau pembalasan dinilai tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan pemikiran hukum modern serta prinsip hak asasi manusia,” jelas Padmodian Widianingtiyas. KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif.

Pendekatan ini melalui konsep keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis tindak pidana.

Selain itu, kategori pidana dan tindakan, serta perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan turut disampaikan. Dalam kesempatan tersebut, peran perancang peraturan perundang-undangan disebut sangat strategis dalam implementasi KUHP Nasional.

Salah satu tugas pentingnya adalah memastikan harmonisasi hukum. Ini termasuk proses penyesuaian peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Penyesuaian tersebut bertujuan agar tetap selaras dengan ketentuan KUHP yang baru. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab.

Sesi ini membahas berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi KUHP Nasional dalam kehidupan masyarakat.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional serta mendorong partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP baru di Indonesia," tutup Humas Kanwil Kemenkum Banten.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Maret 2026, 17:04 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini