Jumat, 6 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Penambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera

BAGIKAN:
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Penambahan TKD Rp10,6 Trili...
0
Iklan
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Penambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan penambahan dana Transfer ke Daerah senilai Rp10,6 triliun untuk pemulihan bencana di Sumatera. (Dok. Ist)

WILISPOST.COM, Medan - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan penambahan dana Transfer ke Daerah untuk mempercepat pemulihan. Tito Karnavian menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Total penambahan TKD tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun. Dana ini akan diberikan kepada daerah terdampak bencana di Sumatera.

Penjelasan ini disampaikan pada Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . Kegiatan ini berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri , Jakarta, pada Kamis kemarin (5/3/2026).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh pemerintah daerah dari tiga provinsi terdampak. Provinsi-provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara , dan Sumatera Barat .

Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.

“Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi bencana Sumatera,” ujar Muhammad Tito Karnavian.

Ia mengatakan, Presiden memutuskan penambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung. Namun, penambahan ini diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.

“Beliau memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” jelas Muhammad Tito Karnavian. Saat ini kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2026.

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Maret 2026, 00:10 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini