WILISPOST.COM, Lampung Jihan Nurlela - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menerima jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung pada Kamis kemarin (5/3/2026). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Bandarlampung.
Pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Pelaksana Harian Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal, menyampaikan pentingnya dukungan dan kesamaan pandangan antar pemangku kepentingan.
Hal ini krusial untuk proses implementasi aturan baru di daerah. M. Hilal menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP membutuhkan koordinasi serta pemahaman yang selaras.
Ini berlaku bagi seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan unsur Forkopimda. Menurut M. Hilal, forum diskusi bersama diperlukan untuk menyusun pedoman.
Pedoman ini nantinya dapat disepakati sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung sangat terbuka.
Pemprov siap memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kolaborasi ini bertujuan mendukung implementasi kebijakan nasional, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Jihan Nurlela menilai jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung memahami karakteristik sosial dan kondisi masyarakat Provinsi Lampung. Dengan pemahaman tersebut, implementasi kebijakan diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. Saat ini kami juga sedang mempelajari KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga diskusi seperti ini menjadi sangat penting,” ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.