Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidang TPP, Usulkan Integrasi 12 Warga Binaan
WILISPOST.COM, Tangerang - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan pada Kamis (6/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan evaluasi warga binaan.
Tujuannya untuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka berjalan sesuai ketentuan sistem pemasyarakatan. Sidang TPP kali ini membahas materi pengusulan program integrasi bagi warga binaan.
Tercatat sebanyak 12 orang warga binaan diusulkan dalam sidang tersebut. Mereka terdiri dari 11 orang untuk program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang untuk program Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan sidang ini menjadi forum penting dalam sistem pemasyarakatan untuk menilai perkembangan pembinaan warga binaan secara menyeluruh. Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Aspek tersebut meliputi perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, serta partisipasi dalam program pembinaan. Kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat juga menjadi pertimbangan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan salah satu instrumen penting. Ini untuk memastikan proses pembinaan berjalan secara terukur dan akuntabel.
“Sidang TPP ini dilaksanakan secara transparan dan profesional sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Irhamuddin.
Irhamuddin lebih lanjut menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP juga merupakan wujud komitmen Rutan Kelas I Tangerang. Komitmen ini untuk mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.
“Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, diharapkan proses pembinaan yang dijalani warga binaan dapat berjalan secara optimal. Ini juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh hak integrasi secara tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin.
***