“Yang kami sesalkan adalah tidak adanya buffer zone. Gunungan sampah ini memang selalu menjadi kekhawatiran bagi warga setiap waktu,” kata Anton.
Meski pengelolaan TPST Bantargebang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan korban meninggal bukan warga Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi menegaskan tidak akan tinggal diam. Lembaga legislatif daerah itu berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk santunan dan jaminan perlindungan sosial.
Berdasarkan informasi awal, para pemulung yang bekerja di kawasan TPST Bantargebang disebut telah didaftarkan sebagai peserta BPJS oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, DPRD akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan jaminan tersebut benar-benar dapat diklaim oleh ahli waris korban.
Peristiwa longsor tersebut kembali memunculkan kekhawatiran warga Bekasi yang tinggal di sekitar kawasan TPST Bantargebang. Selain persoalan keamanan, masyarakat juga menyoroti isu kompensasi dan perlindungan kesehatan bagi warga yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan jutaan ton sampah kiriman dari Ibu Kota.
“Kami akan memastikan hak korban dipenuhi. Informasinya memang sudah didaftarkan BPJS oleh Pemprov Jakarta, tetapi ini akan terus kami pantau,” pungkas Anton.
***