Ikuti Kami
Selasa, 10 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Kasus Perusakan Pagar Kawat di Serang, Berlanjut ke Kejaksaan

Penulis: Ahmadi
Selasa, 10 Maret 2026 | 14:14 WIB

Kabupaten Serang, Wilispost.com - Polres Serang telah menetapkan tiga warga berinisial HA, HR, dan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan pagar kawat wermes dan gardu milik Dede Apendi di Kampung Pepetan, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

Laporan polisi terkait peristiwa ini telah dibuat dengan nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG tanggal 9 April 2024.

Para tersangka diduga melakukan pengrusakan karena merasa pagar kawat wermes yang terpasang menghalangi akses jalan warga.

"Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat," kata Andi.

Penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli, serta melaksanakan gelar perkara.

Hasilnya, tiga warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Andi menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi dengan tujuan meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka.

Penulis: Ahmadi
Selasa, 10 Maret 2026 | 14:14 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas