Kasus Perusakan Pagar Kawat di Serang, Berlanjut ke Kejaksaan
Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang untuk proses lebih lanjut.
Saat ini penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta secara rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Polres Serang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
"Kami akan terus melakukan penyidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andi.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"pungkasnya.